get app
inews
Aa Read Next : Gelar Honoris Causa Diobral, Ini Kata Pakar Unair

Amerika Nilai PeduliLindungi Langgar HAM, Pakar Unair Bilang Begini!

Selasa, 26 April 2022 | 15:34 WIB
header img
Aplikasi PeduliLindungi (Foto: MNC Media)

Bentuk Aturan Jelas

Menyoal data pribadi pada PeduliLindungi, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) itu menyarankan agar pemerintah membentuk aturan yang jelas ihwal perlindungan data pribadi.

Hal tersebut disebabkan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang kuat tentang perlindungan data pribadi, yang ada hanya berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Belum ada dasar hukum yang kuat yang berkaitan dengan data pribadi sehingga masih banyak potensi untuk disalahgunakan. Aspek hukum itulah yang jadi prioritas dan harus diperhatikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak harus dilakukan oleh masyarakat saja, melainkan juga peran penting pemerintah.

“Yang perlu masyarakat lakukan tentu hati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi. Menurut saya, yang lebih penting harus ada ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi itu dan mekanisme kontrol dari pemerintah,” pungkasnya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut