Nico menurutkan tim bersama-sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi migor. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda, Bareskrim, Dirjen Perdagangan, Kejaksaan serta Bea Cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.
"Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Tiimur Timor (Tempr Leste)," lanjutnya.
Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E. "Peran R adalah pembeli barang yang untuk di ekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan tiga lembar surat jalan, lima dokumen kontainer yang telah terbit PEB, tiga unit kontainer berisi migor (3.900 karton merk Tropis dan 1.119 karton merk Linsea), lima unit kontainer di terminal Teluk Lamong berisi migor (1.714 karton migor merek Tropis, 3.501 karton migor merk Linsea, 45 pack migor merk Tropical).
Editor : Arif Ardliyanto