get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Pelajar di Banyuwangi Ganggu Masyarakat, Polisi Amankan Pelajar dari Tiga Sekolah

Illegal Logging Berhasil Digagalkan, Pelaku Lolos dari Aparat

Senin, 16 Mei 2022 | 21:08 WIB
header img
Puluhan potong kayu diduga hasil illegal logging berhasil diamankan aparat penegak hukum

Namum belum sempat berangkat truck colt diesel muat kayu diduga hasil illegal logging itu keburu tertangkap basah oleh tim gabungan dari Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Anggota Polsek Purwoharjo.

"Dalam operasi itu, tim kita berhasil menyita kayu jati olahan sebanyak 33 batang, 1.73425 m3 dan kayu sonokeling berbentuk bulat sebanyak 188 batang, 8.13376 m3. Sehingga kayu yang berhasil disita oleh tim gabungan yakni 221 batang, 9.86801 m3," tambah Suharno. 

"Berdasarkan informasi yang dihimpun iNews.id di lapangan, bahwa pemilik gudang penggrajian itu diduga sudah lama dalam bisnis kayu ini. Namun beberapa kali saat hendak ditangkap pemilik kayu selalu berhasil menghilangkan jejak," ujarnya.

Bahkan kasus ini, kata Jarwanto selaku KRPH Curahjati, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Polsek setempat untuk di tindak lanjuti. Sementara itu, Administartur/ADM Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Panca Putra Maju Sihite yang diwakili Wakil Administratur Muchlisin Sabarna
Panca Muclisin Sabarna saat dihubungi melalui telephone membenarkan kayu yang disita dari gudang penggrajian milik Jamiran yang berada di Dusun Bulusari, Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo. 

Kayu jati dan kayu sonokeling tersebut yang berhasil disita dari tim gabungan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Saat digrebek, pemilik gudang penggrajian tersebut kabur terlebih dahulu dan truck colt diesel warna hitam ditinggal begitu saja, "ungkap 
Muchlisin Sabarna.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut