get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 6 Bandar dan Brankas Berisi 1 Kilogram Sabu di Surabaya

Sopir Bus Maut Tersangka, Acaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 | 18:43 WIB
header img
Sopir bus pariwisata dipastikan menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan banyak orang ini.

SURABAYA, iNews.id – Kecelakaan tunggal bus pariwisata PO Ardiansyah Nopol S 7322 UW yang terjadi di KM 712+400 jalur A Tol  Surabaya–Mojokerto (Sumo) menemui babak baru. Sopir bus pariwisata dipastikan menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan banyak orang ini.

Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan, dengan melihat dari hasil pemeriksaan, makan sopir bus PO Ardiansyah ini resmi menjadi tersangka. Sopir tersebut dinilai melanggar hukum dalam mengendarai bus pariwisata ini.

Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun nanti apakah di 310 ayat 4 tentang keadaan membahayakan atau 311 ayat 5 tentang kesengajaan Undang Undang Lalu Lintas. Dimana letak unsur kesengajaannya, jadi peralihan antara driver utama dengan rekannya tepat di res area saradan Madiun,” jelas AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022).

Sementara untuk sopir bus tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis. Ini masih terus menggali informasi yang didapat. “Untuk saksi sudah memeriksa 9 orang dari penumpang maupun non penumpang dan juga para ahli,” tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut