Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar Dibakar di Sidoarjo, Peredarannya Masih Mengkhawatirkan
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran  2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 19 Mei 2022 | 20:04 WIB
  • author Irfan Nur
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran  2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) menggagalkan rokok peredaran ilegal

Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-44/KBC.120202/2022 tanggal 11 Mei 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tukas Sunaryo.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut