SURABAYA, iNews.id – Dokter spesialis mata Moestidjab dan klinik mata Surabaya (Surabaya Eye Clinic) diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng. Fakta ini menyusul Gugatan Tatok Poerwanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI.
Sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 pada 29 September 2021, yang mana dalam putusan tersebut disebutkan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Tatok Poerwanto. Kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020.
Putusan ini membuat Kuasa Hukum Tatok Poerwanto, Ir. Eduard Rudy Suharto, S.H. M.H sangat senang, karena keadilan yang di nanti-nanti bisa terealisasi. Rudy panggilan akrab Kuasa Hukum Tatok menuturkan, putusan yang dijatuhkan PN Surabaya yang menyatakan dr Moestidjab tidak bersalah, dengan alasan keterangan ahli dari Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) cabang Surabaya terpatahkan.
“Kami bisa mematahkan pendapat ahli itu (PERDAMI). Kami menggunakan bukti dari hasil rekam medis yang saya dapatkan dari rumah sakit di Singapura dan Australia sebagai pembanding. Rekam medis tersebut mengatakan sebaliknya, bahwa kesalahan ini karena adanya human error bukan seperti yang disampaikan ahli sebelumnya bahwa adanya kencing manis dan sebagainya,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto