Gugatan Rp1,2 Miliar Dikabulkan, Dokter Moestidjab dan Klinik Mata Surabaya Harus Bayar
Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:26 WIB
Pada operasi kedua, awalnya dijanjikan hanya berlangsung 30 menit, mendadak molor hingga lima jam. Anehnya lagi, usai operasi, Moestidjab tidak menemui pasien. Tapi menugaskan asistennya menyampaikan hasil operasi.
Dugaan malapraktik terbongkar, saat pihak keluarga mendapat salinan rekam medis hasil berobat, kondisi mata Tatok sudah tidak bisa ditangani. Sebab pada operasi pertama, ada lensa mata yang robek serta pecahan kataraknya, ternyata bertaburan di mata pasien.
Editor : Arif Ardliyanto