Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Asal Singapura PHK Sepihak di Surabaya, Karyawan Bongkar Fakta Baru
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Rp1,2 Miliar Dikabulkan, Dokter Moestidjab dan Klinik Mata Surabaya Harus Bayar

Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:26 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Gugatan Rp1,2 Miliar Dikabulkan, Dokter Moestidjab dan Klinik Mata Surabaya Harus Bayar
Dokter spesialis mata Moestidjab dan klinik mata Surabaya (Surabaya Eye Clinic) diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng

Pada operasi kedua, awalnya dijanjikan hanya berlangsung 30 menit, mendadak molor hingga lima jam. Anehnya lagi, usai operasi, Moestidjab tidak menemui pasien. Tapi menugaskan asistennya menyampaikan hasil operasi.

Dugaan malapraktik terbongkar, saat pihak keluarga mendapat salinan rekam medis hasil berobat, kondisi mata Tatok sudah tidak bisa ditangani. Sebab pada operasi pertama, ada lensa mata yang robek serta pecahan kataraknya, ternyata bertaburan di mata pasien.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut