Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Asal Singapura PHK Sepihak di Surabaya, Karyawan Bongkar Fakta Baru
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Rp1,2 Miliar Dikabulkan, Dokter Moestidjab dan Klinik Mata Surabaya Harus Bayar

Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:26 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Gugatan Rp1,2 Miliar Dikabulkan, Dokter Moestidjab dan Klinik Mata Surabaya Harus Bayar
Dokter spesialis mata Moestidjab dan klinik mata Surabaya (Surabaya Eye Clinic) diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng

Elly berharap, ayah mereka bisa kuat seperti sedia kala baik secara fisik maupun mental. Dan dia menegaskan bahwa menang secara hukum dengan diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar ini pun tidak bisa mengembalikan kondisi ayahny seperti sedia kala.

Sementara kuasa hukum dr Moestidjab yakni Sumarso saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Dan dia merasa bahwa kerugian immatreeil yang harus dibayarkan kliennya sebesar Rp 1 miliar tidak jelas hitungannya.“Kita akan ajukan PK atas putusan ini,” ujarnya. 

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada 28 April 2016. Saat itu Tatok Poerwanto datang ke Surabaya Eye Clinic, Jalan Jemursari 108, untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya. Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun, pascaoperasi, bapak tujuh anak ini tidak merasakan ada perubahan. Malah mata kirinya makin sakit dan nyeri. 

Kemudian Tatok disarankan operasi kembali. Pada operasi kali kedua ini tidak di klinik, tapi di Graha Amerta, RSUD dr Soetomo, Surabaya dengan alasan peralatan medis di sana (Graha Amerta) lebih lengkap. Tatok pun menjalani operasi kedua pada 10 Mei 2016.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut