Dalam konteks keIndonesiaan, bangsa ini telah mengalami pasang surut dan dinamika sejarah dalam implementasi Konstitusi.
"Pertama, periode awal berlakunya UUD 1945 dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, di mana Konstitusi belum dapat sepenuhnya dilaksanakan, karena kondisi kenegaraan yang masih diwarnai oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, kedua, pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, yang mengadopsi sistem parlementer dengan bentuk pemerintahan federal.
Ketiga, pemberlakuan UUD Sementara (UUDS), dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, dengan mengadopsi demokrasi liberal. Dinamakan 'sementara' karena konstitusi baru akan dibentuk setelah terpilihnya Dewan Konstituante pada Pemilu 1955.
Kegagalan Dewan Konstituante membentuk Konstitusi yang baru, dan jatuh bangunnya kabinet, telah mendorong lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan memberlakukan kembali UUD 1945.
"Pasca pemberlakuan kembali UUD 1945, kita telah melewati periodisasi sejarah yang cukup panjang, mulai dari masa Orde Lama (tahun 1959 hingga 1966) hingga Orde Baru (tahun 1966 hingga 1998). Reformasi 1998 menjadi titik balik," katanya.
Editor : Ali Masduki