SURABAYA, iNews.id - M Thoriq, warga Pasuruan bersama empat temannya, Yenny Theresa, Henry Arianto, Dwi Hardono dan Meliwati melaporkan pengusaha properti di Kota Surabaya, TS alias CC ke Polda Jatim pada Rabu (27/4/2022) atas dugaan penggelapan uang Rp20 miliar milik mereka.
Dalam No LP : LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022, wanita yang tinggal di daerah Jalan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu diduga sengaja menggelapkan uang yang dititipkan para korban untuk kepentingan pribadi. Dikonfirmasi hal ini, advokat Dr. Cristabella Evantia, SH, MH cukup membenarkan.
"Para pelapor tersebut memang menitipkan uang cash Rp20 miliar kepada CC yang sudah dikenal, untuk penukaran valuta asing. Namun dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable, terlapor rupanya menyimpan sementara uang Rp20 miliar ini dalam bentuk giro," kata Cristabella Evantia, selaku kuasa hukum korban, Minggu (22/5/2022).
Giro itu, lanjut dia, disimpan dengan jangka waktu satu bulan. Tetapi faktanya, setelah dicairkan, uang tersebut tidak kunjung ditukarkan valas sebagaimana mestinya. Uang Rp20 miliar ini, malah digunakan terlapor untuk kepentingan pribadinya.
Menurutnya, hingga sampai laporan polisi di Polda Jatim dibuat, CC tidak menunjukkan itikad baik dan valas yang dimaksudkan peruntukkan sejak semula untuk ditukar bentuk dollar US, tidak ada. "Bahkan uang rupiah pun juga tidak ada," ujar dia lagi.
Pada Jumat (20/5/2022) lalu, dirinya bersama empat korban kembali mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan beberapa bukti tambahan bagi kepentingan penyidik dalam pemeriksaan.
"Agar dapat digunakan sebagai formulasi hukum yang tepat, guna penyelesaian perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak," paparnya.
Editor : Ali Masduki