Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Epidemiolog Ungkap Dua Alasan Aturan Tes Covid-19 Untuk Pelaku Perjalanan Dicabut

Selasa, 24 Mei 2022 | 08:34 WIB
  • author Ali Masduki
Epidemiolog Ungkap Dua Alasan Aturan Tes Covid-19 Untuk Pelaku Perjalanan Dicabut
Warga Tengger menjalani tes swab antigen sebelum pelaksanaan ibadah Yadnya Kasada di lautan pasir Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (25/6/2021). (Foto: Ali Masduki)

Alasan kedua adalah sakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari sebagian besar penduduk Indonesia telah  menerima vaksin dosis lengkap. 

Mengutip data kementerian kesehatan, sasaran vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 95,65 persen. Pencapaian itu tidak terpaut jauh dengan cakupan dosis tahap dua  yang sudah mencapai 80,09 persen.

“Dengan baiknya cakupan vaksinasi yang ada di masyarakat kita, ini juga berdampak pada penyebaran Covid yang juga menurun dan kondisi imunitas terhadap Covid ini membuat pemerintah menjadi confident untuk melakukan pelonggaran tentang protokol kesehatan," ujar dosen FKM UNAIR itu.

Salah satunya yaitu dengan kebijakan tidak memberlakukan untuk test swab atau tes Covid tetapi dengan persyaratan sudah di vaksin.

Adapun masih adanya persyaratan dengan vaksin lengkap, tambah Laura, menunjukkan pemerintah sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. 
 

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut