Tidak itu saja, forum tersebut juga membahas permasalahan perkara peradilan tingkat banding di Jatim. Saat ini ada sekitar 1.300 perkara banding yang disidangkan. "Kami berharap petikan putusan dari pengadilan bisa cepat dikirim ke rutan agar bisa segera kami pindahkan ke lapas untuk mengikuti pembinaan yang lebih ideal," terangnya.
Pasalnya, dari jumlah itu, 95% adalah perkara narkoba. Perkara lainnya hanya 5%. Dia menuturkan bahwa narapidana kasus narkotika perlu penanganan dan pembinaan khusus yang hanya ada di lapas. “Kami ada program rehabilitasi medis maupun sosial yang hanya ada di lapas, kalau narapidana kasus narkoba terlalu lama di rutan, proses rehabilitasi tak bisa maksimal,” urainya.
Permasalahan yang tak kalah penting adalah mengenai Anak yang berhadapan dengan hukum. Diharapkan ke depannya terdapat tempat pelatihan kerja yang sesuai untuk usia mereka. Karena belum terdapat tempat rehabilitasi yang berkaitan dengan Anak. "Sehingga beberapa lapas/ rutan bekerjasama dengan lembaga-lembaga swasta (pondok pesanteren) untuk memfasilitasi atau mendukung penuh pembinaan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum," terang Teguh.
Sedangkan sinergi dengan Kejaksaan mengenai fungsi rupbasan sebagai tempat penitipan barang bukti. Teguh berharap mendapat dukungan dan kerjasama dalam penitipan barang bukti. Sehingga Rupbasan tidak mengalami kekosongan dan lamanya penitipan barang sehingga tidak mengurangi harga lelang/ harga jual.
Editor : Arif Ardliyanto