Saat penggerebekan itu pula, tersangka E yang statusnya janda itu juga diamankan ketika menunggu di kamar sebelah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka juga kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka E melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual kepada anaknya sejak bulan Pebruari 2022. Setiap kali korban berhubungan dengan laki-laki hidung belang, tersangka mendapat imbalan Rp 500 ribu. “Seminggu bisa dua sampai tiga kali,” ujar Kusmo.
Selain itu, untuk mencegah kehamilan, tersangka menyuruh korban untuk melakukan suntik KB dalam jangka tiga bulan sekali. “Tersangka dikenakan pasal 88 jo 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto