Sayangnya, saat itu Mardani tak mau menjelaskan perihal permasalahannya dengan Haji Isam. Ia juga tak mau menjawab pertanyaan wartawan, apakah dia diperiksa KPK terkait transfer Rp89 miliar dari PT PCN kepada Bupati Mardani melalui dua perusahaan yang terafiliasi dengannya, seperti disampaikan saksi Christian Soetio, adik kandung Dirut PT PCN almarhum Henry Soetio di persidangan Pengadilan Tipikor.
Mardani hanya berlalu dari kerumunan wartawan yang terus menguntit dan mencecarnya sampai mobil di depan Gedung KPK dengan kalimat, “Terima kasih… Terima kasih..” ucapnya.
Mardani H Maming sendiri ditengarai terus berupaya membangun opini, bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi terkait dugaan suap pengalihan IUP yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada Sabtu (4/6/2022) sore, Mardani melalui akun instagramnya @mardani_maming mengunggah screenshoot chat WA-nya dengan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwijono Putrohadi Sutopo pada 16 September 2021.
Ia curhat dan meminta bantuannya sebagai mantan atasan, karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait pengalihan IUP.
Editor : Ali Masduki