Selaras dengan Agus, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian yang hadir dalam kegiatan ini sangat mendukung kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN di Jawa Timur ini.
Tentunya kegiatan yang terleksana juga merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Di Jawa Timur sendiri Dari 15.186.329 penduduk bekerja di Jawa Timur, sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.099.934 atau sejumlah 27%. Artinya masih terdapat sisa pekerja yang belum terlindungi sebanyak 11.086.395 jiwa,” jelas Deny.
Berdasarkan data dari BPJAMSOSTEK Jawa Timur, penganggaran tenaga kerja NON ASN termasuk Honorer Kabupaten/Kota, Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan, DPRD, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan RT/RW yang telah terealisasi di tahun 2022 adalah sebanyak 404.214 Pekerja dengan jumlah penganggaran sebesar Rp 95 Milyar.
Disamping itu, fokus utama pemerintah daerah terutama di Jawa Timur yang juga dibahas dalam agenda Monitoring dan Evaluasi ini juga untuk melindungi pekerja rentan yang memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi.
Deny menuturkan, pekerja rentan adalah pekerja sektor informal dengan risiko kerja yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim. Sedangkan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
"Tahun ini penganggaran biaya untuk pekerja rentan di Jawa Timur sebesar 2,9 milyar rupiah yang dialokasikan kepada 40.674 pekerja. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK kepada seluruh pekerja rentan seperti nelayan, petani, tukang becak dan marbot masjid serta pekerja rentan lainnya," paparnya.
Diharapkan kegiatan ini menjadi pendorong bagi seluruh Pemprov dan Pemda dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini.
Editor : Ali Masduki