MADIUN, iNews.id – Polres Madiun mengeluarkan larangan penggunaan jebakan tikus di sawah dengan listrik. Sebab, banyak kejadian petani meninggal lantaran tersnegat aliran listrik yang dipasang untuk tikus.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh kepolisian sektor (Polsek) hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di tiap desa untuk melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
“Kami sudah menyampaikan ke seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas guna mengimbau warga dan memasang spanduk untuk melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena berbahaya,” katanya.
Menurut dia, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif karena banyak kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut hingga meninggal dunia. “Dalam sebulan ini, terdapat dua kasus petani di Kabupaten Madiun meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya sendiri. Sebelumnya lebih banyak lagi kasusnya,” ujarnya.
Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum. “Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa,” kata Anton.
Editor : Arif Ardliyanto