Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Warga Madiun Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp20 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polres Madiun Resmi Larang Jebakan Tikus di Sawah Gunakan Aliran Listrik, Ini Penyebabnya

Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:55 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Polres Madiun Resmi Larang Jebakan Tikus di Sawah Gunakan Aliran Listrik, Ini Penyebabnya
Polres Madiun mengeluarkan larangan penggunaan jebakan tikus di sawah dengan listrik

Ia menegaskan, jika setelah larangan tersebut berlaku, pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ia menambahkan, upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan “gropyokan” karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar. Namun, cara itu jarang dilakukan karena petani memilih instan yakni membasmi hama tikus dengan jebakan listrik, meskipun telah tahu hal itu dilarang.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut