Secara terpisah, pengacara PT GCS, Merine Harie Saputri mengatakan, atas putusan Majelis hakim terhadap klien kami akan mengajukan kasasi.
"Sebagai pihak yang berkepentingan pihak klien kami akan mengajukan kasasi dan itu boleh, siapa saja secara undang-undang tidak harus yang punya sertifikat," katanya.
Menurutnya, sebagai pihak yang berkepentingan terhadap produk as kran bukan produk yang seharusnya didaftarkan desain industri. Sebab, desain as kran bersifat umum.
"As kran bukan produk yang punya kesan estetis karena tidak terlihat secara kasat mata dan semua bisa membuatnya," paparnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait