Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Kota Surabaya, Muhammad Syahid menjelaskan, sebelumnya sekalipun belum dikukuhkan secara resmi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam tugas dan fungsi pendampingan hukum.
"Yaitu, terkait dengan pendampingan hukum litigasi maupun non litigasi," jelasnya.
Muhammad Syahid menyadari, harapan bahwa lembaga ini mampu optimal menjawab kebutuhan bantuan hukum di Kota Surabaya.
Syahid juga memastikan, pihaknya siap bersinergi dengan lembaga serupa di tubuh kepengurusan NU, dalam kaitan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang membutuhkan bantuan hukum.
"Sehingga, LBH Ansor Kota Surabaya ini benar-benar bermanfaat," pungkas Syahid.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait