Kisah Karir Irjen Ferdy Sambo Berakhir di Jumat Dini Hari, Jabatan Dilecuti dan Dipecat Tidak Hormat
JAKARTA, iNews.id - Kisah perjalanan karir mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terhenti dalam sidang kode etik. Polri secara resmi telah menghentikan secara tidak hormat jabatannya di Polri karena dianggap bersalah.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait