Diketahui, pernikahan di bawah umur yang terjadi di masyarakat seringkali menjadi buah bibir netizen di media sosial. Banyak alasan yang menyebabkan pernikahan dini terjadi beberapa di antaranya adalah sosial, ekonomi, bahkan budaya.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bahkan mencatat 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juni 2020. 97 persen di antaranya dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan ialah anak di bawah usia 18 tahun.
Padahal pemerintah telah mengatur Undang-undang No.16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan yaitu minimal 19 tahun.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait