Lalu, siapa saja yang harus dihadirkan pihak gugatan? Menurut Syaiful, maka gugatannya itu harus perusahaan dan karyawan yang melakukan. Karena itu untuk membuktikan perbuatan wanprestasi atau PMH dalam kasus ini.
"Asumsi saya dari pembuktian tadi sudah jelas, satu bahwa unsur gugatan itu tidak bisa dibuktikan semua. Yang terakhir hasil audit, hasilnya kan dengan gugatan berbeda. Kalau hasil audit, itu diisi, kemudian lebihnya dibelokin lagi untuk dijual. Kalau dalam gugatan, itu dikosongkan, lah hasilnya dikosongkan itu dijual bersama oleh para pihak yang kongkalikong itu. Sehingga menurut sisi hukum yang disampaikan oleh ahli mereka dengan gugatan mereka itu tidak terbukti, tidak korelasi. Jadi gugatan itu harus dibuktikan dengan prosedur yang sama, peristiwa yang sama, tadi kan ada analogi, 123, yang dibuktikan 456, jadi yang 123 tidak terbukti," tutupnya.
Terpisah, menanggapi hal itu kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetyawan mengaku tidak mempersoalkan keterangan ahli. Ia menyebut, apa yang didalilkan ahli perdata tersebut, dianggapnya justru mendukung pihaknya.
"Gak ada masalah. Keterangan ahli malah mendukung kita," katanya.
Diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait