SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali berlanjut. Kali ini sidang mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam sidang, Novi menjelaskan soal asal muasal uang Rp647 juta di dalam brankas yang disita oleh petugas. Ia membantah jika uang itu merupakan uang suap sebagaimana barang bukti yang dituduhkan.
“Uang itu sebenarnya berjumlah total Rp1 miliar. Dan itu merupakan hasil dividen usahanya (SPBU), yang diambil dari bagian keuangan perusahaan,” katanya, Senin (6/12/2021).
Novi menambahkan, dari uang Rp1 miliar itu, sebagian digunakan untuk kebutuhan Lebaran. Antara lain, untuk membeli parcel, beras zakat, baju, maupun tunjangan hari raya untuk para pegawai pribadinya.
“Dari Rp1 miliar, saya gunakan Rp210 juta, lalu ada pengeluaran lagi sebesar Rp143 juta. Sisanya ya itu yang ada di dalam brankas," imbuhnya.
Meski uang dalam brankas itu bersifat uang pribadi, kata dia, brankas itu diakuinya ada di dalam rumah dinas bupati. “Hal itu tidak menjadi persoalan karena sebelumnya di rumah dinas memang tidak ada brankas,” katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait