SURABAYA, iNews.id - Nasib Pailit PT Meratus Line ditentukan pada pekan depan. Sebab, sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line dengan pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ditunda hingga 18 November mendatang untuk putusan dari Majelis Hakim Pemutus atas laporan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU.
Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono menyatakan, dirinya belum dapat memberikan putusan karena masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota lainnya.
Selain itu, ia mengaku baru menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya.
"Ini (keputusan) saya tunda dulu sampai 18 November 2022 ya. Karena saya harus bermusyawarah lebih dulu dengan hakim anggota. Kebetulan ini (menunjuk hakim lain) hanya hakim pengganti," katanya, Jumat (11/11/2022).
Uniknya, Hakim Gunawan sempat menyentil debitur yakni pihak PT Meratus Line yang disebutnya tidak mau membayar honorarium pengurus lantaran belum adanya kesepakatan angka yang harus dibayarkan.
Sentilan ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum PT Meratus line, meski ia menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek.
"Benar yang mulia, karena belum ada kesepakatan maka kami siapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik tinggal diisi dan dapat dicairkan. Soal angka atau jumlahnya berapa kami serahkan kebijaksanaan hakim," ujar salah satu kuasa hukum PT Meratus Line.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait