SURABAYA, iNews.id - Pelaku Wisata Adventure Land Romokalisari akhirnya bisa kerja keras bebas cemas. Para pekerja disalah satu destinasi kota Surabaya tersebut bahkan sudah tidak perlu khawatir lagi akan resiko kecelakaan apabila terjadi hal yang tidak mereka inginkan di tempat kerja.
Pasalnya, sebanyak 48 pekerja di tempat wisata adventure land Romokalisari sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 3 program.
Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan bahwa para pekerja di Wisata Wahana Romokalisari yang baru dibuka telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaimnan Hari Tua (JHT).
"Dengan mendaftarkan diri menjadi peserta maka dapat mengurangi resiko kemiskinan yang akan terjadi dikemudian hari yang dialami oleh pekerja," katanya, Kamis (15/12/2022).
Theresia melanjutkan, jika terjadi kecelakaan kerja dan harus membutuhkan perawatan secara intensif di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis sampai sembuh seperti sediakala.
Peserta program ini hanya cukup membayar iuran sebesar Rp. 16.800,- per bulan. Maka tenaga kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) sudah mendapatkan 2 program perlindungan wajib yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Namun jika ingin mengikuti 1 program perlindungan lagi (JHT) maka calon peserta harus membayar iuran sebesar Rp. 36.800,- per bulan.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), imbuh dia, merupakan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan pada saat bekerja.
Manfaat yang didapatkan yaitu biaya pengobatan sampai sembuh, tanpa ada batasan biaya (sesuai dengan kebutuhan medis).
Lalu biaya pengangkutan dari lokasi kecelakaan, menuju rumah sakit baik itu melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Selain itu ada juga santunan, apabila mengalami cacat tetap serta apabila meninggal dunia, maka mendapatkan santunan sebesar minimal Rp 70 juta.
Ada juga manfaat beasiswa pagi peserta meninggal dunia, yang memiliki anak masih sekolah. Manfaat yang didapat untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta.
Sedangkan program Jaminan Kematian (JKM), merupakan perlindungan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang didapatkan sebesar Rp 42 juta.
Bila masa kepesertaan lebih dari 3 tahun, maka berhak mendapatkan beasiswa bagi 2 orang anak peserta maksimal Rp 174 juta.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait