BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur membatasi waktu kunjungan aisatawan selama peningkatan aktivitas vulkanik kawasan taman wisata alam (TWA) kawah ijen, Minggu (8/1/2023).
Masyarakat dan pengunjung wisata taman alam (TWA) Gunung Ijen mulai diberlakukan pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor SE.54/K.2/BINTEK.1/KSA/1/2023.
Pembatasan waktu kunjungan adalah dampak dari peningkatan status Gunung Ijen dari normal level I menjadi waspada yakni level II. Status tersebut ditetapkan mulai Sabtu tanggal 7 Januari 2023.
Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan melalu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember - BBKSDA Jatim, Purwantono membenarkan soal pembatasan waktu kunjung tersebut.
"Pembatasan waktu kunjung itu merespons peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Ijen dan penetapan status waspada berdasar surat Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM nomor 1.Lap/GL.03/BGL/2023 tertanggal 7 Januari 2023," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait