Sidang Pemeriksaan Rionald Soerjanto Terungkap Tidak Pernah Menjadi Karyawan

Ali
Terdakwa didampingi Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dan pertanyaan pertama JPU adalah seputar legalitas Terdakwa sebagai Direksi di PT. Foto/Istimewa

Lebih lanjut Majelis Hakim menanyakan bukti apa yang Terdakwa bisa buktikan bahwa Reseller ini sudah bekerja? 

"Ada bukti chatting Yang Mulia, jadi biasanya waktu dikenalkan di buatkan langsung chat group oleh Reseller dimana disitu ada klien nya, termasuk tim dari ASLI RI seperti sales, finance, teknis, dll juga masuk ke chat group itu," jelas Rionald.

Terakhir Majelis Hakim menanyakan tentang fee dari Reseller yang dititipkan kepada Terdakwa untuk di investasikan dan atas inisiatif siapa. 

"Uang yang dititipkan adalah uang milik Reseller, dari hasil usaha apa saya tidak tahu karena investasi bareng dengan Reseller ini sudah pernah di lakukan sebelum ASLI RI berdiri karena kenal dari tahun 2016. Dan ini adalah inisiatif dari Reseller itu sendiri Yang Mulia, saya ga berani yang minta duluan takut kalau ada apa apa malah berabe dan nanti nya akan ada bagi hasil usaha," jawab Rionald.

Majelis Hakim melanjutkan sidang ke pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network