Kasus Minyak Goreng, KPPU Periksa Pemilik Toko Minyak Goreng Kemasan

Ali
KPPU memeriksa sejumlah saksi pihak Terlapor di Kanwil IV KPPU Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

Saksi keempat, CV Megah Perkasa Sentosa, merupakan sebagai toko yang terdapat di Sidoarjo. Saksi mengatakan bahwa preferensi konsumen minyak goreng di Sidoarjo pertama adalah merek Tropical, kedua merek Hemat, dan ketiga adalah merek Sabrina. 

Secara umum, Saksi menyampaikan memang ada kenaikan harga minyak goreng di periode Oktober – Desember 2021. 

Dari informasi yang didapat dari pabrik, kenaikan harga disebabkan oleh bahan baku yang langka. Pada periode penerapan HET, stok tersedia namun dengan harga yang mahal. 

Tetapi ada kebijakan rafaksi dari pabrik sehingga stok yang ada dikembalikan selisih harganya dengan berupa barang, termasuk minyak goreng. 

Hal tersebut berlaku bagi semua merek minyak goreng yang dijual oleh Saksi, yaitu Tropical, Hemat, Fraiswell dan Sabrina. Di masa berlakunya kebijakan HET pasokan masih didapat meskipun berkurang dari biasanya.

“Serangkaian pemeriksaan di Kanwil IV KPPU ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan jangka waktu 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari kerja," jelas Ratmawan.

Sidang yang sudah berjalan mulai Senin (16/1) hingga Selasa (17/1) ini digelar secara offline dan online.

Pada sidang kedua ini, KPPU memanggil dua Saksi Terlapor dari toko atau ritel yang menjual minyak goreng. Sidang kali ini masih sama, yaitu untuk memberikan gambaran kepada majlis komisi terkait kondisi ditingkat bawah saat terjadinya kelanggkaan minyak goreng, kebijakan pemerintah soal HET dan lainnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network