Tak Terima Jadi Tersangka, Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, Ini Respon Polda

Achmad Ali
Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda. Foto iNewsSurabaya/ali

Pada Joko Trisno, Samanhudi membantah terlibat dalam kasus perampokan Rumdin Wali Kota Blitar.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan akan menghadapi segala yang akan dilakukan oleh tersangka Samanhudi.

"Praperadilan itu hak tersangka. Akan kita hadapi," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Mapolda Jatim.

M Samanhudi Anwar diperiksa penyidik sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12). Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi kepada 5 eksekutor perampokan, mengenai jumlah uang dan denah TKP sasaran.

Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap tiga orang kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali kota Blitar. Sementara 2 lainnya masih diburu.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network