Tak Terima Jadi Tersangka, Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, Ini Respon Polda

Achmad Ali
Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda. Foto iNewsSurabaya/ali

Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng Jakarta Barat dan AJ (57) warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dengan ditetapkannya Samanhudi sebagai tersangka atas kasus perampokan, jumlah tersangka menjadi enam orang. Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 365 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network