Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng Jakarta Barat dan AJ (57) warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dengan ditetapkannya Samanhudi sebagai tersangka atas kasus perampokan, jumlah tersangka menjadi enam orang. Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 365 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait