Tak Terima Jadi Tersangka, Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, Ini Respon Polda

Achmad Ali
Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda. Foto iNewsSurabaya/ali

SURABAYA iNewsSurabaya.id - Samanhudi Anwar melalui tim kuasa hukumnya pada Senin (30/1/2023) pagi tadi mendatangi Pengadilan Negeri Kelas I Blitar, mereka mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Jawa Timur terhadap Samanhudi Anwar yang dituduh terlibat dalam kasus perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar pada Desember 2022 lalu.

Joko Trisno, kuasa hukum Samanhudi Anwar mengatakan penetapan status tersangka tersebut tidak sesuai karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi dua alat bukti.

"Sebab dalam penetapan tersangka ini, penyidik hanya menggunakan kesaksian para pelaku tanpa disertai barang bukti," terang Joko Trisno, Senin (30/1/2023).

Di samping itu, lanjut Joko Trisno, penetapan Samanhudi sebagai tersangka juga tanpa melalui pemeriksaan.

"Status tersangka tersebut langsung disandangkan kepada Samanhudi sesaat setelah diamankan dari Mareno Futsal pada Jumat pekan lalu," ungkapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network