SURABAYA, iNewsSurabaya.id - KPU Kota Surabaya secara resmi membuka pintu bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. Dengan jadwal pendaftaran yang dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024, para calon diharapkan segera mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:
- 27-28 Agustus 2024: Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
- 29 Agustus 2024: Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Anggota KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan help desk khusus di Kantor KPU Kota Surabaya. Help desk ini tersedia untuk membantu para bakal calon yang ingin berkonsultasi terkait persyaratan administrasi.
"Di help desk ini, perwakilan dari pasangan calon bisa berkonsultasi mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran," ungkap Bakron.
KPU Surabaya Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar
Bakron juga menambahkan bahwa persyaratan pendaftaran masih konsisten dengan aturan sebelumnya. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain NPWP, SKCK, surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana dari pengadilan, serta surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait