Sebelumnya diberitakan, kepolisian Surabaya menangkap dua orang terduga pelaku penyalahguna narkotika yang mengaitkan sebuah diskotik, Ibiza Club.
Satu pelaku yang diamankan oleh Polsek Tegalsari Surabaya terkonfirmasi mengaku jika membeli barang haram jenis ineks di dalam area club malam yang ada di Gedung Andhika Plaza lt 5 Surabaya itu.
Hal itu ditegaskan kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo usai memeriksa tersangka yang terbukti urine positif ineks dan sabu.
"Betul, mengaku beli seharga 500 ribu di dalam (ibiza club)," ujar Marji.
Setelah itu, ditemukan izin usaha tempat hiburan tersebut tenyata belum terverifikasi.
Bahkan ada dugaan, izin berjangka yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya bermasalah lantaran lokasi tempat hiburan berada dalam satu gedung dengan Sekolahan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait