Dengan demikian, seharusnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur “yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.
"Bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi dan tidak terbukti bahwa terdakwa telah menguasai barang yang menjadi objek dalam perkara ini dan tidak terbukti bahwa terdakwa menerima gaji/upah," kata Henry.
Kemudian tidak terbukti adanya hubungan kerja antara terdakwa dengan PT ASLI RI (yang mengklaim sebagai Pihak yang dirugikan / Korban), sehingga Terdakwa seharusnya tidak boleh dipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP.
"Oleh karenanya Terdakwa Seharusnya dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukuman (Vrijspraak). Inilah alasan kuat kami untuk banding atas putusan minggu lalu karena kami mencari keadilan bagi klien kami," ungkap Henry Yosodiningrat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait