SURABAYA, iNewsSurabaya.id-Kejaksaan Negeri Surabaya menggandeng Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Surabaya-Sidoarjo serta lembaga pendidikan tingkat SMA,SMK,PKLK. Lembaga penegakan hukum ini mendirikan rumah Restorative Justice (RJ) untuk dunia pendidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, melalui pendiriaan rumah Restorative Justice, diharapkan menjadi salah satu upaya penyelesaian persoalan hukum didalam lembaga pendidikan. Namun dalam penerapan sistem hukum melalui pendekatan restorative justice tetap mengacu kepada persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kebijakan ini dilakukan untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Seperti ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti tidak lebih dari Rp.2.500.000 dan bukan perkara pengulangan atau residivis. Syarat-syarat ini akan digunakan untuk mengambil langkah perdamaian," Kata Joko Darmawan usai meresmikan rumah Restorative Justice di SMKN 5 Surabaya, (11/2).
"Kendati demikian keadilan restorative justice hanya bisa dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus pidana ringan yang wajib memenuhi persyaratan formil dan matriil diantaranya tidak termasuk tindak pidana terorisme, pidana korupsi maupun pidana yang dapat mengancam keamanan negara," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait