Penantian Panjang Keadilan Sang Mantan Kekasih Brigadir J, Terima Bharada E Dihukum Ringan

Arif Ardliyanto
Mantan Kekasih Brigadir J menerima Bharada E Dihukum Ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto Okezone

Ramos menambahkan, majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai Justice Collaborator, dengan manjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dengan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Bharada E juga diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network