JAMBI, iNewsSurabaya.id - Cerita vonis Bharada E masih berlanjut. Mantan kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Vera Simanjuntak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi kunci terbongkarnya keterlibatan Jenderal yang membunuh anak buahnya sendiri.
"Vera Simanjuntak saat ini sudah menerima segala keputusan yang divonis hakim kepada Bharada E," ungkap salah satu kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, selama ini kekasih mendiang Brigadir J telah menyerahkan segala keputusan kepada hakim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait