Sementara itu Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid menilai, bahwa kerjasama dengan berbagai instansi terkait dan bersama instansi pendukung lainnya, mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya serta memberikan ruang kepada pelaku koperasi, dengan itu, maka mampu memberikan cita-cita koperasi bisa terlaksana dan terpenuhi.
"Kerja sama dengan berbagai instansi terkait dan bersama instansi pendukung lainnya, mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya serta memberikan ruang kepada pelaku koperasi. Dengan itu, maka mampu memberikan cita-cita koperasi bisa terlaksana dan terpenuhi," tuturnya.
Nurdin Halid mengatakan, secara konstitusi sudah sah baik melalui mekanisme maupun proses anggaran dasar Dewan Koperasi. Yakni, diatur dalam Keppres no.6 tahun 2011 yang ditandatangani presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Salah satu yang diatur dan dicantumkan terkait syarat sah pokok adalah terkait pengesahan dan proses kelembagaan sudah melewati Munas 2019 di Makasar, terpilih Ketum bernama Nurdin Halid, dan untuk Muswil serta Musda dinyatakan sebagai musyawarah kepemimpinan, itu yang tercantum dalam Keppres no.6 tahun 2011 dan dilaksanakan Dewan Koperasi Indonesia," beber Nurdin terkait fakta perjalanan roda kepengurusan Dekopin
Tak hanya itu, Ketua Pemberdayaan UKM, dan Keanggotaan Koperasi Wilayah Jatim M Oscar SE mengatakan, Pengukuhan, dan Pelantikan Ketua Dekopin Wilayah Jatim, serta seluruh pengurus Dekopin Wilayah jatim berjalan lancar dan sukses. Acara ini juga dihadiri langsung Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Dr (H.C) Drs H.A. M Nurdin Halid.
"Syukur Alhamdulillah acara pengukuhan dan pelantikan Dekopin Wilayah Jatim ini, berjalan dengan baik dan sukses," pungkasnya
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait