JAKARTA, iNews.id - Untuk meningkatkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Wilayah Indonesia Timur, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan pembinaan penerapan SNI di Organisasi Pemerintah Provinsi Maluku dan UMKM Produk Unggulan Provinsi Maluku.
Hasilnya, Provinsi Maluku meraih sertifikat SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SNI ISO 21001:2018 Sistem Manajemen untuk Organisasi Pendidikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku.
Selain itu, UMKM CV Katong Punya dari Maluku juga berhasil meraih Sertifikat Kesesuaian SNI Produk Minyak Kayu Putih.
Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam acara Penyerahan Sertifikat SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016, SNI ISO 21001:2018 serta Sertifikat Kesesuaian SNI Produk Minyak Kayu Putih kepada Pemerintah Provinsi Maluku di Jakarta pada Jumat (31/12/2021) menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang telah membuktikan komitmennya untuk terus memberikan layanan kepada publik yang berorientasi kepada pelanggan, bersih bebas dari KKN dan akuntabel dengan menerapkan SNI.
Sertifikat SNI diserahkan oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, serta UMKM CV Katong Punya, produsen minyak kayu putih, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, dengan dihadiri oleh Pejabat Eselon 1 dan 2 di lingkungan BSN dan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Raihan sertifikat SNI oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan penerapan sistem manajemen terintegrasi ini dapat menjadi role model bagi OPD lain, khususnya di wilayah Indonesia Timur, sehingga layanan publik yang dijalankan oleh pemerintah daerah dapat lebih baik lagi,” ungkap Kukuh.
Sertifikat SNI merupakan sebuah pengakuan formal pihak ketiga kepada suatu organisasi bahwa organisasi tersebut sudah menjalankan sistem manajemen yang dipersyaratkan di SNI.
“Ini menjadi pembuktian kepada publik, bahwa Provinsi Maluku telah mengoperasikan layanan jasanya sesuai dengan standar. Tentunya hal penting dalam raihan sertifikasi SNI ini adalah manfaat yang bisa dirasakan oleh organisasi dimana pelayanan jasanya menjadi lebih baik, efektif, efisien, sumber daya manusia pendukungnya lebih produktif dan beroerientasi pelayanan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar Kukuh.
Disamping itu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OPD Pemerintah Maluku menjadi bukti bahwa OPD telah menjalankan proses bisnis yang bersih dari praktik korupsi, berintegritas dan menjalankan prinsip tata kelola pemerintah yang baik.
Sebelumnya, BSN telah menyepakati MoU dengan Pemerintah Provinsi Maluku pada tanggal 10 September 2021. Implementasi kerja sama antara kedua pihak dilaksanakan melalui beberapa kegiatan.
Diantaranya pembinaan penerapan SNI ISO 9001:2015 dan SNI ISO 37001:2016 melalui pemahaman di OPD Provinsi Maluku yang berasal dari 15 OPD; dan pendampingan penerapan SNI Produk kepada pelaku usaha produk Minyak Kayu Putih, Mie Kering, Keripik Tempe, Abon Ikan Tuna, Bakso Ikan Tuna, Nuget dan Sosis Ikan Tuna, Minuman Sari Buah Pala yang merupakan produk unggulan khas Provinsi Maluku.
Selain itu juga dilakukan peningkatan kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Provinsi Maluku yaitu Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan untuk pengujian Darah dan Lingkungan, Balai Riset Standardisasi dan Industri Ambon untuk Pengujian Minyak atsiri, Lingkungan, Kalibrasi peralatan dan Sertifikasi Produk Minyak Atsiri serta Air Minum Dalam Kemasan.
Lebih rinci, Kukuh menerangkan hasil pembinaan penerapan SNI di Pemerintah Provinsi Maluku yang dilakukan BSN melalui Kantor Layanan Teknis Sulawesi Selatan. Pertama, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku yang telah berhasil memperoleh Sertifikat SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016 dan SNI ISO 21001:2018 dari Lembaga Sertifikasi PT. Garuda Sertifikasi Indonesia.
Raihan ini menjadikan BPSDM Maluku sebagai OPD pertama di Indonesia yang menerapkan Integrasi 3 SNI Sistem Manajemen sekaligus dan menjadi Organisasi Pendidikan selain Perguruan Tinggi pertama di Indonesia yang menerapkan SNI ISO 21001:2018.
Kedua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku berhasil mendapatkan Sertifikat SNI ISO 9001:2015 dan SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT. Sucofindo.
Prestasi Dinas ini juga merupakan yang pertama di Wilayah Indonesia Timur yang menerapkan standar integrasi 2 SNI Sistem Manajemen.
Ketiga, CV. Katong Punya berhasil mendapatkan Sertifikat Kesesuaian SNI 3954:2014 Produk Minyak Kayu Putih dari Lembaga Sertifikasi Balai Standardisasi Industri Ambon. Produk minyak kayu putih merupakan produk unggulan Provinsi Maluku.
BSN melakukan pembinaan pelaku usaha khususnya UMKM untuk meningkatkan daya saing produk unggulan daerah melalui penerapan SNI.
Kukuh berharap, sinergitas pembinaan penerapan SNI dengan Pemerintah Provinsi Maluku terus berlanjut, sehingga memberikan dampak signifikan dalam mendukung program “Maluku Inovasi” sesuai visi misi Pemerintah Provinsi Maluku.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait