LUMAJANG, iNewsSurabaya.id - Ali Maksum, orang tua kandung sekaligus Wali Murid dari anak MB resmi mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri Lumajang. Gugatan dilayangkan karena anaknya dikeluarkan dari sekolah.
Kuasa hukumnya, Johan Avie mengatakan, gugatan dilayangkan terhadap Yayasan Kyai Syarifuddin selaku Tergugat I dan Umana Ur Rosul selaku Tergugat I. Menurutnya, kasus ini bermula ketika Pihak MTsS Syarifuddin yang berada di bawah Yayasan Kyai Syarifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Drop Out (DO) terhadap anak kliennya pada tanggal 3 April 2023.
"Jadi ceritanya, klien kami selaku wali murid tidak pernah mendapatkan panggilan dari sekolah sama sekali, namun tiba-tiba di telpon oleh pihak sekolah dan diminta menghadap ke MTsS Syarifuddin pada tanggal 3 April 2023. Setelah menemui Pak Rahmad pada tanggal 3 April itu, klien kami terkejut karena pihak sekolah menyampaikan bahwa MB, anak dari klien kami sudah dikeluarkan dari sekolah," Ijar pengacara asal Surabaya itu.
Gugatan PMH yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pada pokoknya didasari pada Pasal 1365 BW tentang Perbuatan Melanggar Hukum.
Kuasa hukum menganggap bahwa perbuatan Yayasan Kyai Syarifuddin dan Umana Ur Rosul telah melanggar Ketentuan-Ketentuan di dalam UU Perlidungan Anak, dan UU Sisdiknas, yang mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil bagi Penggugat yang totalnya mencapai Rp1 miliar.
"Pada pokoknya Klien kami merasa dirugikan akibat perbuatan MTsS Syarifuddin yang mengeluarkan anaknya dengan alasan tidak jelas. Sehingga klien kami mengajukan gugatan PMH terhadap Yayasan Kyai Syarifuddin selaku Tergugat I dan Umana Ur Rosul selaku Tergugat II, serta menuntut agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar," ujar Johan Avie.
Selain itu, perbuatan para tergugat juga berakibat buruk pada Psikologis anak dari kliennya.
"Tentu klien kami dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Akibat dikeluarkan, Anak klien kami tidak dapat mengikuti ujian akhir sekolah. Cita-citanya untuk melanjutkan sekolah ke tingkat SMA juga harus pupus.
Selain itu secara psikologis Anak klien kami sekarang ini lebih banyak mengurung diri di kamar, malu sama teman-temannya. Apalagi usianya masih 16 tahun, masih usia Anak," ujar Johan, pengacara berambut pirang saat ditemui di PN Lumajang.
Saat dikonfirmasi, Ali Maksum sendiri merasa kecewa dengan keputusan pemberhentian anaknya dari sekolah.
Menurutnya, anak MB adalah anak yang berprestasi. Namun entah mengapa justru diberhentikan dari sekolahnya.
"Anak saya ini adalah anak yang berprestasi di sekolahnya. Dia selalu dapat ranking 1 dan ranking 2 sewaktu kelas 1 dan kelas 2. Makanya saya kaget dan tidak terima dengan keputusan dari sekolah itu. Anak berprestasi kok bisa dikeluarkan dari sekolah? Lha wong ada banyak kasus lain dimana anak terjerat kasus hukum (ABH) saja tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Saya sangat kecewa," ujar Maksum seusai mendaftarkan gugatannya.
Selain melayangkan gugatan ke PN Lumajang, Ali Maksum juga akan mengajukan upaya hukum lainnya. Ia mengaku telah berdiskusi dengan kuasa hukumnya mengenai hal tersebut.
"Ini anak saya, darah daging saya. Tentu segala upaya saya akan perjuangkan untuk anak saya. Nanti akan ada upaya hukum lain. Tunggu saja episode selanjutnya," ujar Ali Maksum sembari tersenyum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait