SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sebanyak 17 terdakwa kasus penggelapan ratusan ribu kilo liter BBM yang dipasok untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus yang mencuat menyusul pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur oleh PT Meratus Line pada Februari 2022 itu akhirnya menyeret 5 pegawai PT Bahana Line selaku pemasok BBM, 2 pegawai outsourcing, dan 10 pegawai PT Meratus Line sendiri ke meja hijau.
Melalui sidang yang berlangsung maraton sejak 12 Desember 2022, para terdakwa terbagi dalam 4 berkas perkara telah mendapatkan vonis pada sidang putusan 10 dan 13 April 2023 lalu berupa hukuman kurungan dan denda.
Kuasa Hukum PT Meratus Line Ivan Wijaya menyambut baik tuntasnya proses hukum atas kasus penggelapan pasokan BBM yang telah merugikan kliennya dalam jumlah yang cukup besar.
“Dengan demikian, apa yang dilaporkan oleh klien kami ke pihak kepolisian telah terbukti secara hukum,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu, (19/4/2023).
PT Meratus Line, kata dia, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum mulai dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kata Ivan, penuntasan kasus tersebut secara hukum diharapkan akan memberikan efek jera kepada semua pihak dan berdampak pada peningkatan efisiensi operasional pengiriman barang melalui laut yang merupakan lini bisnis utama PT Meratus Line.
Ivan Wijaya mengatakan sidang putusan pertama yang pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno pada 10 April lalu menjatuhkan vonis pidana kurungan kepada terdakwa Edy Setyawan dan Eko Islindayanto dengan hukuman 2 tahun 8 bulan (32 bulan) dan denda masing-masing sebesar Rp 25 juta.
Edy dan Eko adalah karyawan outsourcing yang dipekerjakan untuk PT Meratus Line sebagai sopir yang bertugas membawa alat ukur BBM, mass flow meter (MFM). Keduanya mendapatkan hukuman paling berat di antara terdakwa yang lain.
Masih pada sidang putusan 10 April, kata Ivan, 4 pegawai PT Meratus Line, yakni Nur Habib, Erwinsyah Urbanus, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro mendapatkan vonis berupa hukuman kurungan 2,5 tahun (30 bulan) penjara dan denda masing-masing Rp 25 juta.
Lalu 6 pegawai PT Meratus Line lainnya, lanjut Ivan, yakni Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono juga mendapatkan vonis hukuman kurungan 2,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 25 juta pada sidang putusan 13 April.
Selanjutnya, kata Ivan, pada hari yang sama, 5 pegawai PT Bahana Line mulai manajer hingga officer on board (OOB) pun telah mendapatkan vonis dengan dua derajat hukuman yang berbeda.
David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, dan Sukardi, ujarnya, mendapatkan hukuman 2,5 tahun dan denda masing-masing Rp 25 juta.
Vonis terendah, kata Ivan, didapatkan Mohammad Halik, yakni hukuman penjara 1,5 tahun dengan tanpa hukuman denda. Majelis Hakim membebaskan Halik dari jeratan pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, menurut Ivan, Majelis Hakim memutuskan bahwa seluruh terdakwa kecuali Halik, terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana, dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf 1 UU TPPU.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait