Menurut PNPK, pelaku kejahatan keuangan yang terjadi saat ini seperti perampokan dana publik yakni Jiwasraya, ASABRI, Jamsostek, Jasindo, dan pelaku perampokan dana penanganan Covid-19 seperti PCR, agar tuntutannya ditetapkan pada tingkat hukuman mati agar memiliki efek jera, karena sangat mencederai kemanusiaan, mengkhianati bangsa dan negara yang tengah didera krisis yang besar.
"Untuk itu kami yang tergabung di dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) akan memulai menggalang elemen dan komponen rakyat dari berbagai latar belakang suku, agama, golongan, organisasi dan latarbelakang profesi untuk mengungkap, mengejar dan mengadili seluruh pelaku koruptor dan oligarki kejahatan keuangan," tegasnya.
"Kami berencana mengunjungi dan berdialog dengan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, mantan pimpinan KPK, serta tokoh kampus," pungkas Haris Rusly Moti.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait