Diresmikan Desember 2022, Ternyata Klinik Kesehatan Pegadaian Surabaya Tak Miliki Izin, Ini Faktanya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Pegadaian XII Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya diduga menjalankan praktek ilegal. Klinik Pratama Pegadaian Permata ternyata tidak memiliki izin operasional, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati.
Fakta ini ditemukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sesuai data yang dimiliki, klinik kesehatan milik Pegadaian di Jalan Dinoyo Surabaya ini tidak dimemiliki izin resmi. Hingga saat ini, izin dari pemerintah pusat masih belum dikantongi, bahkan izin pembangunan juga tidak dimiliki.
“Masih belum ada izin, data yang kami miliki belum ada yang keluar,” kata Kepala DPM-PTSP Dewi Soeriyawati melalui Koordinator Pelayanan Perizinan DPM-PTSP, Erringgo Perkasa pada iNewsSurabaya.id, kemarin.
Menurut Erringgo, perizinan kesehatan utama klinik masuk kategori tinggi, pemerintah pusat yang harus mengeluarkan. Sampai saat ini, lanjutnya, masih belum ada surat yang muncul dari pusat. Seharusnya, sebelum dilakukan peresmian, Klinik Kesehatan harus memiliki izin secara keseluruhan. “Bukan diresmikan dulu baru mencari izin, kan aneh,” ungkapnya.
Yang lebih parah, ungkap dia, proses pembangunan tidak disertai dengan izin-izin yang dibutuhkan. Diantara perizinan yang harus dimiliki adalah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu masih belum ada,” papar Erringgo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait