MALANG, iNews.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang kembali membongkar peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD, 24, warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan menguasai narkoba.
Polisi menduga tersangka sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita cukup banyak. “Peredaran narkoba di Kota Malang kembali dibongkar Polresta. Kami menyita barang bukti cukup banyak. 1,04 kilogram shabu dan 1,6 kilogram ganja,” kata Budi Hermanto, sapaannya, di Mapolresta Malang Kota, saat press conference, Kamis (6/1/2022)
Pihak Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, transaksi narkoba terjadi Minggu (2/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB. Untuk lokasi detail transaksi telah disepakati oleh para pelaku di tepi jalan Jalan Kopral Usman Gang Masjid Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, SE, SIK, yang memimpin operasi bergerak mencari keberadaan pelaku beserta barang buktinya. Selang beberapa waktu kemudian pihak Satresnarkoba Polresta Malang melihat MRD yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Polisi langsung mendekati dan menanyai pelaku yang cocok dengan petunjuk ciri-ciri kurir narkoba hasil penyelidikan awal. Ketika didekati pelaku tampak terlihat gugup kemudian polisi melakukan penggeledahan. Pada waktu melakukan penggeledahan polisi mendapatkan barang bukti narkoba.
“Setelah penggeledahan kami temukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/sabu dan ganja,” terang Budi Hermanto.
Kapolresta Malang Budi Hermanto menjelaskan bahwa sabu dan ganja itu merupakan milik seorang pria berinisial A. MRD menerima sabu dan ganja tersebut sebelum tertangkap polisi. “Si A menjadi otak peredaran karena dia yang memerintahkan MRD untuk mengedarkan sabu dan ganja tersebut,” ujarnya.
Beruntung polisi berhasil menghentikan upaya peredaran narkoba tersebut. MRD belum sempat mengedarkan sabu. Dia juga mengakui kalau telah 5 kali menjual ganja. “Dia mengedarkan ganja sebanyak 5 kali atas perintah dari A,” ujar Budi Hermanto.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan untuk pidana denda maksimumnya paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 plus 1/3 (sepertiga). “Alhamdulilah, pengungkapan sabu 1,04 kilogram dan ganja 1,6 kilogram ini berhasil menyelamatkan 18 ribu anak muda dari ancaman narkotika,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait