Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah harus segera melakukan perubahan-perubahan dalam bentuk amandemen undang-undang, baik itu dalam bentuk penguatan lembaga KPUU sebagai satu-satunya lembaga otoritas pengawasan usaha, maupun melakukan perubahan-perubahan terkait dengan undang-undang yang bisa mendukung efektifitas pelaksanaan pengawasan
Kata Dendy sangat penting untuk melakukan perubahan-perubahan signifikan, baik tentang penguatan KPPU maupun perubahan-perubahan regulasi dalam rangka mengawal pasar domestik dan pelaku-pelaku usaha.
"Jangan sampai disini kita hanya menjadi pangsa pasar saja tanpa punya kemampunya untuk mengingkatkan daya saing. Dengan adanya keperpihakan pemerintah, kita yakin disampin kita bisa memitigasi praktek-praktek monopoli, kita juga bisa mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang punya nilai konstruktif dalam mengakselerasi pembangunan," terangnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha, KPPU berharap kesadaran para pelaku usaha bisa ditingkatkan dalam bentuk perubahan perilaku dan repositioning dalam bisnis mereka, khususnya dalam menjalankan strategi bisnis.
"Karena bagi kami menghukum bukan sesuatu prestasi yang utama. Kita akan lebih senang dan mendorong pelaku usaha ini bisa berubah menjalankan suatu bisnisnya dalam koridor persaingan usaha yang sehat maupun dalam bentuk kemitraan yang sehat," tegasnya.
Dendy juga berharap, bagi pelaku usaha baik yang pernah berurusan dengan KPPU maupun yang belum, sama-sama memahami bahwa bersaing sehat itu penting, bersaing sehat itu hebat, bersiang sehat itu mensejahterakan rakyat.
"Jadi disitulah ada keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan masyarakat untuk selalu terjaga keterjangkauan atau ketersediaan barang dan jasa yang di inginkan," kata dia.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait