Dendy kembali menegaskan, untuk saat ini yang sangat urgen dan harus segera dilakukan khususnya oleh pemerintah, yakni amandemen Undang Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diusulkan segera diselesaikan. Karena UU itu sudah berusia 24 tahun dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Diakui Dendy, UU yang lama itu kurang bisa mengimbangi dinamika usaha saat ini. “Masih ada celah bagi pelaku usaha untuk berbuat sesuatu yang tidak sehat juga menyulitkan pengawasan. Harusnya UU itu menjadi guide bagi pelaku usaha,” kata Dendy.
Dia menyontohkan, dalam UU itu tentang definisi pelaku usaha. Hanya yang berdomisili di Indonesia yang masuk katagori pelakubudaha di UU itu. Padahal di Singapura, aturannya sudah menjangkau pengusaha dari luar negeri.
“Harusnya Indonesia juga begitu. Selain itu kewenangan pengawasan itu juga bukan hanya di KPPU tapi ada subsistem yang membantu. Karena KPPU kan tidak punya kewenangan untuk OTT misalnya. Tapi kalau ada subsistem yang membantu maka akan berjalan maksimal,” tuturnya.
Amandemen ini kata Dendy sudah berjalan lima tahun. Tapi masih belum ada tanda-tanda direalisasikan. “Kami berharap ada kepedulian pemerintah untuk masalah ini. Agar bisa menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia,” jelasnya.
Jika undang-undang sudah di amandemen, maka bisa menjadi guiden bagi pelaku usaha. "Kalau undang-undangnya aja masih mungkin multi interpetatif atau memberikan celah-celah praktek monopoli, ini tentu saja disamping menyulitkan dari sisi pengawasan, buat pelaku usah sendiri pun sebenarnya butuh kepastian," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait