SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kemenkumham Jawa Timur sangat berhati-hati dalam menangani narapidana. Sejumlah narapidana yang berpotensi masuk kategori high risk dipindah ke Nusakambangan Senin (19/ 6) malam.
Catatan Kanwil Kemenkumham menyebtukan, ada sekitar 40 narapidana dengan kategori high risk dipindah ke Nusakambangan. Uniknya, pemindahan narapidana ini dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham ini menegaskan, 40 narapidana ini dipindah demi untuk keamanan lapas.
“Pemindahan ini salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas,” kata Imam Jauhari.
Imam mengatakan bahwa keempat puluh warga binaan yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim. Mulai dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1). Juga Lapas Bojonegoro (10) serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang. "Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment," ujar Imam.
Hal ini, lanjut Imam, sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi. "Dan assesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.
Imam menjelaskan para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.
"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan 28 orang," jelas Imam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait