Latar Belakang Hubungan dengan Darbe Cafe
PT HANA INTI BERJAYA (PT HIB) selanjutnya disebut Penggugat, menegaskan bahwa hubungan PT HIB dengan Darbe Café adalah PT HIB sebagai pemilik Brand atas Darbe Café
Sabar Jhonson S menegaskan bahwa dalam Kerjasama Penggugat dengan M. Djulasjan adalah bersifat profesional. Darbe bukanlah setingan.
Dalam kejadian, menurut Sabar, M. Djulasjan seolah-olah membela Darbe Café. Namun, sebenarnya ini murni karena M. Djulasjan merasa kasihan melihat Tergugat yang terkena imbas dari masalah eksekusi ini.
"Perlu kami tegaskan bahwa hubungan antara M. Djulasjan dengan Penggugat ini bersifat profesional dan hanya merupakan hubungan antara penyewa dan pihak yang menyewakan saja," tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya penggugat kenal dengan M. Djulasjan karena sudah sejak lama kakak penggugat, yaitu M. Taufan (alm), tinggal di jalan dan gang yang sama dengan M. Djulasjan. Mereka tinggal di jalan Manyar Indah gang V No. 10, sedangkan M. Djulasjan di No. 3.
"Penggugat seringkali berkunjung ke rumah kakak penggugat dan seringkali pula bertemu dan ngobrol banyak hal dengan M. Djulasjan," ungkap Sabar.
Selain itu, M. Djulasjan juga kenal dekat dengan kakak penggugat yang lain yaitu Nur Hayati (alm) karena terkait bisnis yang sama di bidang perkayuan selama lebih dari 20 tahunan.
Kemudian, lanjut Sabar, pada tanggal 5 Oktober 2020, Penggugat dan M. Djulasjan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Café Nomor 001/PKS/X/2020 ; 001/HANA-PJ-III/X/2020.
"Perjanjian ini berisi kesepakatan bahwa Penggugat akan menyewa dan mengelola kafe milik Tergugat dengan masa sewa selama 5 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2025," tutupnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait