Sidang Adik Pidanakan Kakak Kandung Digelar, 7 Saksi Dihadirkan di PN Surabaya

Ali Masduki
Majelis Hakim menghadirkan 7 pekerja sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan merek. Foto/Ali

Dalam penindakan itu, petugas mendapati 1 bundel fotokopi legalitas perusahaan (Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha, NPWP), 1 bundel fotokopi print out bukti status Merek Natuna telah terdaftar pada Ditjen KI Kemenkum dan HAM, 4 lembar print out formulir pendaftaran merek BETAH PADA Ditjen KI Kemenkum dan HAM, 424 Pcs Essential Oil Cough & Flu merek Natuna, 73 Pcs Essential Oil Deep Sleeep merek Natuna, hingga 3 Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml botol warna putih merek Natuna.

Saat dikroscek lebih lanjut, polisi mendapati fakta bila minyak Atsiri merek Betah Natuna, minyak Atsiri merek Natuna, hingga minyak Atsiri merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di akun online Natuna Essential Oil Diffuser pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM. 

Begitu juga untuk produk Baby Roll On sampai Natuna Oilveras yang menggunakan merek Natuna Essential yang diperdagangkan di akun online Bunda Cerdas pada toko online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM.

Alhasil, polisi mengamankan Ivan beserta sejumlah barang bukti tersebut. Ivan lantas dijerat pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network