Sidang Adik Pidanakan Kakak Kandung Digelar, 7 Saksi Dihadirkan di PN Surabaya

Ali Masduki
Majelis Hakim menghadirkan 7 pekerja sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan merek. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang adik pidanakan kakak kadung atas dugaan kasus pemalsuan merek di gelar di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023). Dalam sidang ini, Majelis Hakim menghadirkan 7 pekerja sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan merek. 1 diantaranya adalah adik dari terdakwa dugaan pemalsuan merek CV Syana Omnia.

Dalam fakta persidangan, terdakwa pemalsuan merek Ivan Kristanto dihadapkan langsung dengan para karyawannya. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sutrisno, seluruhnya menyampaikan keterangannya perihal dugaan pemalsuan merek tersebut.

Mereka adalah Ayik Debi Letari selaku marketing, Khusnul dan Moethia Nur Alita bagian produksi, Amanda bagian disain, Meliadari Amanda, Hastyan bagian IT, dan Byan Kristanto bagian pembelanjaan sekaligus adik kandung dari terdakwa.

Baca Juga :

Pria di Surabaya Dipidanakan Adik Kandungnya Sendiri Hanya Karena Kosmetik

Dalam keterangannya, Khusnul dan Alita menerangkan, hanya bertugas mengisi Essential Oli ke dalam botol. Lalu, diberi label yang sudah disiapkan. 

Terkait izin atau merek milik siapa, keduanya mengaku tidak tahu secara detail. Namun, keduanya memastikan saat masih melakoni bisnis bersama, Ivan dan Nadia masih bersama.

"Tapi, saat itu Cece Nadya (korban) yang turun ke karyawan. Terkait izin ke BPOM, pernah tanya ke Ko Ivan bilangnya masih proses," kata keduanya secara bergantian saat sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (10/8/2023).

Kemudian saksi Moethia menuturkan, bahwa produk yang dijual melalui marketing produksi pada tempat atau toko yang tak diketahui itu memang belum mendaftarkan merek. Bahkan, sudah ribuan produk yang sudah terjual.

"Merek belum terdaftar, 2019 penjualan hingga ribuan sudah," jelas dia.

Selanjutnya seluruh saksi menyampaikan keterangan secara bergantian. Ketika disinggung tentang produk-produk yang dijual CV Syana Omnia tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, para saksi mengakui bahwa Ivan tetap melakukan penjualan. 

Tapi, ada juga yang menerangkan bila sudah ada izin dari BPOM namun dengan gestur ragu dan suara terbata-bata.

"Tetap jualan dari tahun 2018 sampai 2022, sudah banyak produk yang terjual," ujar Melia lalu diamini para saksi lainnya.

Para saksi pun membenarkan bila CV Syana Omania kala itu masih berlokasi di Kalilom Surabaya. Namun, untuk produksi dilakukan di Jalan Lebak Permai 3 Utara. Lalu, pemasaran dan packing di Jalan Lebak Jaya 3A Surabaya.

Tapi, semuanya berubah pasca polisi melakukan penggrebekan di tahun 2022. Kemudian, berpindah tempat di Kapas Madya Barat Surabaya

Sementara itu, Bryan yang notabene sebagai adik kandung terdakwa Ivan menjelaskan, ikut berkerja sejak tahun 2020. Ia mengaku sempat keluar dan bergabung lagi di tahun 2021.

"Tugas saya membelikan barang baku Essential Oil, saat pegang saat itu berlogo air," tuturnya.

Ia mengakui bila Ivan dan Nadya sempat bekerja bersama-sama kala itu. Ia menerangkan bila Nadya sebagai kepala produksi dan statusnya dibawah Ivan selaku pimpinan, berbeda halnya dengan keterangan Nadya, bukti, serta fakta sidang yang membuktikan perusahaan itu milik bersama.

Bryan menegaskan, saat itu Ivan yang memulai usaha. Sedangkan, Nadya diajak usaha tersebut dan lagi dinilai tak bersesuaian sesuai petitum dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani.

Perlu diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU, Ivan Kristanto dipidanakan oleh adik kandungnya sendiri, Nadya Dwi Kristanto pada tahun 2020. 

Kala itu, diduga sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2).

Lalu, Rabu (27/7/2022), petugas Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Jalan Lebak Jaya 3 A Utara Nomor 23, Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari, Surabaya. 

Dalam penindakan itu, petugas mendapati 1 bundel fotokopi legalitas perusahaan (Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha, NPWP), 1 bundel fotokopi print out bukti status Merek Natuna telah terdaftar pada Ditjen KI Kemenkum dan HAM, 4 lembar print out formulir pendaftaran merek BETAH PADA Ditjen KI Kemenkum dan HAM, 424 Pcs Essential Oil Cough & Flu merek Natuna, 73 Pcs Essential Oil Deep Sleeep merek Natuna, hingga 3 Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml botol warna putih merek Natuna.

Saat dikroscek lebih lanjut, polisi mendapati fakta bila minyak Atsiri merek Betah Natuna, minyak Atsiri merek Natuna, hingga minyak Atsiri merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di akun online Natuna Essential Oil Diffuser pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM. 

Begitu juga untuk produk Baby Roll On sampai Natuna Oilveras yang menggunakan merek Natuna Essential yang diperdagangkan di akun online Bunda Cerdas pada toko online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM.

Alhasil, polisi mengamankan Ivan beserta sejumlah barang bukti tersebut. Ivan lantas dijerat pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network